Dalam kegiatan Musrembangdes yang dihadiri oleh Perbekel Desa Tojan, Ketua dan Anggota BPD Desa Tojan, Ketua LPM Desa Tojan, Perangkat Desa Tojan, TP PKK Desa Tojan, Bhabinkamtibmas Desa Tojan, Bhabinsa Desa Tojan, Tokoh Masyarakat diwilayah Desa Tojan, Bidan Desa serta perwakilan RTM membahas tentang Rancangan Peraturan Desa tentang Hak dan Kewenangan Desa.
Dalam kegiatan tersebut telah dipaparkan mengenai point atau isi dari Rancangan PEraturan Desa Tersebut agar diketahui untuk selanjutnya disetujui oleh perserta rapat sehingga nantinya setelah menjadi Peraturan Desa yang telah disahkan dan diundangkan bisa menjadi acuan ataulandasan dalam penyusunan APBDesa selanjut, sehinga akan menjadi optimal serta tidak bertentangan denan peraturan yang berlaku.